Good Corporate Governance

Good Corporate Governance merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan. Pada prinsipnya perlakuan yang sama pada pemegang perusahaan, peranan kepada semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam corporate governance transparasi, dan penjeasan, serta peranan direksi, pemegang saham, komisaris, dewan komisaris, dan komite audit.

Di dalam mengelola sebuah perusahaan secara profesional, terdapat prinsip-prinsip dalam dunia usaha yang perlu diperhatikan dan diterapkan, yaitu Good Corporate Governance. Prinsip-prinsip Good Corvorate Governance dapat menjadi bagian dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Apabila pengaturan Good Corvorate Governance dalam UUPT tersebut ditegakkan dengan baik karena tidak ada gunanya pengaturan yang baik tanpa penegakan hukum yang tegas. Peraturan atau pedoman Good Corporate Governance dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaksananya (direksi/komisaris), sehingga memperoleh hasil yang baik, peraturan atau pedoman Good Corporate Governance yang baik dengan pelaksana yang kurang baik hasilnya dapat dipastikan tidak baik. Peraturan atau pedoman Good Corporate Governance yang diberlakukan dapat memberikan efek positif ganda, yaitu pada satu sisi harus memberikan keleluasaan kepada direksi untuk mengelola perusahaan dengan sebaik mungkin.