- Jadwal Pelayanan Publik PPID Perusda MBS Prov. Kaltim :
- SENIN – KAMIS : 09.00 – 15.00
- JUMAT : 09.00 – 11.00
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya
permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah
penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja;
2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.