PD MBS Hadiri Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Prov. Kaltim

  • Posted By: perusda
  • Date: 17 Juni 2022

Balikpapan – Pelaksanaan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Prov. Kaltim berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis, 16 Juni 2022. Acara diprakarsai oleh Komisi Informasi Prov. Kaltim dengan menghadirkan 3 Narasumber yakni Bpk. Khaidir ( Komisi Informasi Prov. Kaltim), Ibu Mulyani ( Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenkominfo) dan Bpk. Hery Sunaryo ( Koordinator LSM Stabil). Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Prov. Kaltim, H.M. Faisal

Seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Implementasi keterbukaan informasi publik dalam tata kelola mulai dari PPID Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan harus dilakukan secara maksimal.  Hal itulah yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo, Mulyani saat kemarin.

  “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujarnya.  

Sementara Koordinator LSM Stabil Hery Sunaryo yang berfokus tentang pengecualian informasi menjelaskan “Badan Publik sendiri pun berhak menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang, oleh karenanya sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi,” ungkapnya.  

Uji konsekuensi memiliki beberapa tahapan mulai dari klarifikasi informasi, kemudian analisa konsekuensi yang timbul, hingga tahapan penetapan infomasi yang dikecualikan tersebut.  Ditambahkan pada kesempatan yang sama oleh Komisioner Informasi Kaltim, M.Khaidir bahwa adanya informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi diharapkan dapat meminimalisir sengketa informasi pada Komisi Informasi.  “Tugas dari Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi,” kata Khaidir. 

#PerusdaMBS
#PerusdaKaltim
#Sinergi
#Akselerasi
#Aksi
Komentar Facebook

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.