Samarinda – Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi bagi seluruh manusia. Pasalnya, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan diri di lingkungan sosialnya.
Pengelolaan Informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat dimana hal ini pun telah dilandasi dengan diterbitkannya Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait hal tersebut, Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya sebagai BUMD dibawah naungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan transformasi dengan memberikan informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat melalui optimalisasi berbagai saluran komunikasi, salah satunya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dan itu dibuktikan dengan diraihnya peringkat Ke-3 PD MBS pada kategori BUMD di Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 Kategori BUMD di Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kaltim, Rabu (14/12).
Direktur Utama PD MBS Aji Mohammad Abidharta Hakim saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa prestasi ini bukan menjadi kerja keras satu orang saja melainkan menjadi sebuah kerjasama yang harus dilakukan seluruh divisi yang ada di PD MBS sehingga tersedianya Informasi Publik yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik yaitu informasi publik yang akurat dan benar.
“Masih banyak komponen yang harus dilengkapi sehingga menjdi catatan bagi Perusda MBS agar tahun depan bisa lebih baik lagi,” tutur Abi.
Ditambahkannya sebelum mengakhiri bahwa kedepan akan ada perbaikan dari berbagai aspek agar lebih mendorong terjadinya proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Informasi Publik.