Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut :
a. Identitas Pemohon yang sah (KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia)
b. Surat permohonan yang sah (surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi)
Segala hal yang bersifat informasi perusahaan dan/ataupun unit usaha maka dibenarkan untuk dapat mengajukan permohonan dengan langsung datang ke kantor Badan Publik dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 45, Samarinda
silahkan klik link berikut untuk men-download formnya :
- Form Permohonan Informasi Ke PPID Perusda MBS : Klik Disini
- Form Layanan Informasi Publik : Klik Disini
- Informasi Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang : Klik Disini