Sah! Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya resmi menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda)

  • Posted By: perusda
  • Date: 20 November 2023

Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya resmi menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) pada Kamis, 16 November 2023 bertempat di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim.
 
Hal tersebut ditetapkan Ketua DPRD Kaltim H. Hasanuddin Mas’ud dalam Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Prov. Kaltim dalam agenda Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) Menjadi Peraturan Daerah.
 
Direktur Utama Aji Abidharta W Hakim menjelaskan bahwa MBS yang dari awalnya perusda menjadi perseroda merupakan bagian dari pelaksanaan amanat dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 bahwa bentuk BUMD hanya ada dua yang pertama perumda dan kedua perseroda.


Sehingga bentuk perusda yang mengacu ke Undang Undang Nomor 5 tahun 1962 dan turunannya di Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tidak berlaku lagi sehingga perlu penyesuaian dan saat ini perubahan bentuk hukum dari perusda menjadi perseroda adalah hal yang harus diutamakan.
 
Dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroda maka MBS harus menjadi lebih lincah untuk memanfaatkan momentum bisnis, kemudian yang paling penting adalah maksud dan tujuan dibentuknya perseroda sesuai dengan PP 54 tahun 2017.

Pertama : dampak positif yang dapat diberikan kepada umum dalam hal ini masyarakat, kedua : keterlibatan dalam pembangunan daerah dan ketiga : peningkatan PAD.
 
Harapan besar dengan Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda) akan membuat kinerja MBS lebih baik dari sebelumnya.

#PerusdaMBS
#PerusdaKaltim
#BUMDKaltim
#Sinergi
#Akselerasi
#Aksi
#Transformasi
Komentar Facebook

Leave your comment

Please enter your name.
Please enter comment.