Timeline PT KTMBS (Perseroda)
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang sudah dilakukan perubahan Peraturan Daerah menjadi sebagai berikut :
21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004
30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024
-
Tanggal 30 Januari 2024 mengalami perubahan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang membidangi kegiatan usaha yang terdiri atas :
a. usaha kawasan ekonomi,
b. usaha kawasan industri;
c. usaha properti;
d. usaha perparkiran;
e. usaha teknologi informasi dan telekomunikasi,
f. usaha jasa kepelabuhanan;
g. usaha jasa survey;
h. usaha jasa konstruksi;
i. usaha perikanan;
j. usaha transportasi,
k. usaha peternakan,
l. usaha pertanian dalam arti luas;
m. usaha logistik;
n. usaha pariwisata;
o. usaha perdagangan,
p. usaha investasi; dan
q. usaha jasa umum.
Perubahan Bentuk Perusda MBS menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) bertujuan untuk :
-
Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian Daerah;
-
Mendorong pengelolaan usaha secara terarah dan professional melalui status hukum yang jelas;
-
Meningkatkan kinerja dan daya saing PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda);
-
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat;
-
Mengembangkan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan.
-
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.