Sejarah Singkat

Timeline PT KTMBS (Perseroda)

PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) merupakan perusahaan yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan didirikan tanggal 5 Januari 1996 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang sudah dilakukan perubahan Peraturan Daerah menjadi sebagai berikut :

 

21 Juni 2004 menjadi PERDA No. 5 Tahun 2004

 

30 Januari 2024 menjadi PERDA No. 2 Tahun 2024

  • Tanggal 30 Januari 2024 mengalami perubahan Peraturan Daerah (Perda) menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang membidangi kegiatan usaha yang terdiri atas :

    a. usaha kawasan ekonomi,

    b. usaha kawasan industri;

    c. usaha properti;

    d. usaha perparkiran;

    e. usaha teknologi informasi dan telekomunikasi,

    f. usaha jasa kepelabuhanan;

    g. usaha jasa survey;

    h. usaha jasa konstruksi;

    i. usaha perikanan;

    j. usaha transportasi,

    k. usaha peternakan,

    l. usaha pertanian dalam arti luas;

    m. usaha logistik;

    n. usaha pariwisata;

    o. usaha perdagangan,

    p. usaha investasi; dan

    q. usaha jasa umum.

 

Perubahan Bentuk Perusda MBS menjadi PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) bertujuan untuk :

  • Melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah di bidang pembangunan dan perekonomian Daerah;

  • Mendorong pengelolaan usaha secara terarah dan professional melalui status hukum yang jelas;

  • Meningkatkan kinerja dan daya saing PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda);

  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat;

  • Mengembangkan PT Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda) dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan.

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.